Membeli Properti atas Nama Istri Anda: Apakah Aman?
Jika Anda seorang orang asing yang menikah dengan warga negara Indonesia, membeli properti atas nama pasangan Anda mungkin tampak seperti cara termudah untuk “memiliki” tanah di Bali. Tetapi apakah itu benar-benar aman – dan apa risikonya?
Inilah yang perlu Anda ketahui sebelum mengambil langkah itu.
Mengapa Orang Asing Membeli Atas Nama Pasangan Mereka
Orang asing tidak diperbolehkan memiliki tanah di bawah hak milik di Indonesia. Namun warga negara Indonesia bisa. Karena itu, banyak pasangan berkebangsaan campuran memilih untuk membeli properti atas nama pasangan Indonesia, menggunakan kepemilikan “nominee”.
-> Lihat perbedaan antara perjanjian hak milik dan hak sewa.
Di atas kertas, terlihat sederhana:
- Tanah tersebut secara sah dimiliki oleh pasangan Indonesia
- Pasangan asing dapat tinggal atau mengelola properti
- Tidak diperlukan pengaturan perusahaan atau struktur sewa
Tetapi secara hukum, mitra asing tidak memiliki hak kepemilikan kecuali ada perjanjian khusus.
Risiko Hukum: Properti Perkawinan
Di bawah hukum Indonesia, semua properti yang diperoleh selama pernikahan dianggap sebagai harta perkawinan bersama — tetapi hanya jika kedua pasangan adalah warga negara Indonesia.
Dalam perkawinan campuran (Indonesia + orang asing), situasinya berubah. Undang-undang memperlakukan properti tersebut sebagai milik penuh oleh pasangan Indonesia, bahkan jika pasangan asing menyediakan dana.
Itu berarti:
- Pasangan asing tidak memiliki klaim hukum atas tanah atau vila
- Jika pasangan bercerai, orang asing dapat kehilangan harta benda seluruhnya
- Warisan bisa menjadi rumit jika pasangan Indonesia meninggal dunia
Risiko ini berlaku untuk properti apa pun yang dibeli setelah menikah, kecuali perjanjian formal memisahkan kepemilikan.
Cara Melindungi Diri Anda
1. Perjanjian Pra Nikah (Pasca Nikah)
Ini adalah langkah terpenting bagi pasangan berkebangsaan campuran. Perjanjian pranikah atau pascanikah adalah dokumen hukum yang memisahkan keuangan dan aset.
Dengan perjanjian yang valid:
- Pasangan Indonesia dapat memiliki tanah secara sah atas nama mereka sendiri
- Properti dikecualikan dari aset perkawinan bersama
- Pasangan asing dapat mengadakan perjanjian seperti sewa jangka panjang atau Hak Pakai (Hak Penggunaan)
Tanpa ini, properti apa pun yang dibeli selama pernikahan dapat dianggap diperoleh secara ilegal jika pasangan asing menyumbangkan uang. Itu dapat membuat properti terkena tantangan hukum atau bahkan penjualan paksa.
2. Perjanjian Sewa Jangka Panjang
Jika tanah atas nama pasangan Anda, Anda masih dapat mengamankan posisi Anda dengan menandatangani sewa notaris antara Anda dan pasangan Indonesia Anda. Sewa ini (biasanya 25-30 tahun) memberi Anda hak penggunaan yang jelas dan legal atas properti tersebut — bahkan jika nama Anda tidak ada di sertifikat tanah.
Amankan perjanjian sewa jangka panjang.
Pengaturan ini harus selalu disusun oleh notaris dan terdaftar dengan jelas untuk melindungi kedua belah pihak.
3. Hak Pakai atau PT PMA Options
Dalam beberapa kasus, solusi jangka panjang yang lebih aman adalah memisahkan aset keluarga dan bisnis sepenuhnya.
Kamu bisa:
- Mendapatkan Hak Pakai atas nama Anda jika Anda memenuhi kriteria kelayakan, atau
- Mendirikan PT PMA (perusahaan milik asing) untuk memegang properti secara sah di bawah Hak Guna Bangunan (Hak Membangun)
Ini menghindari pencampuran hubungan pribadi dengan kepemilikan dan memastikan kepatuhan hukum penuh.
Pikiran Akhir
Membeli properti atas nama pasangan Indonesia Anda dapat berhasil, tetapi harus didukung oleh struktur hukum yang tepat. Kepercayaan dalam pernikahan itu penting – tetapi hukum properti di Indonesia tidak mengakui “kepercayaan” tanpa dokumentasi yang tepat.
Di Mata Property Bali, kami secara teratur membantu pasangan berkebangsaan campuran dalam menyusun rencana kepemilikan yang aman dan sesuai. Tim kami bekerja dengan notaris bersertifikat dan penasihat hukum untuk memastikan investasi dan hubungan Anda sama-sama terlindungi.
