Perjanjian daftar terbuka

Perjanjian Pencatatan Non-Eksklusif ini (“Perjanjian”) ditandatangani pada tanggal 12 Juni 2025 (“Tanggal Efektif”), oleh dan antara Camille Pomies & Lucas Grenda, selanjutnya disebut sebagai “Pemilik”, dan Mata Property, sebuah agen real estat yang beroperasi di Bali, Indonesia, selanjutnya disebut sebagai “Mata Property”.

PADAHAL, Pemilik memiliki hak hukum untuk menjual properti yang digambarkan sebagai Villa La Joie (“Properti”), dan; PADAHAL, Pemilik ingin melibatkan Mata Property untuk tujuan menjual Properti secara non-eksklusif; SEKARANG, OLEH KARENA ITU, DENGAN pertimbangan janji dan perjanjian bersama yang terkandung di sini, para pihak sepakat sebagai berikut:

1. Pemberian Hak Non-Eksklusif

Pemilik dengan ini memberikan hak non-eksklusif kepada Mata Property untuk mencantumkan, mengiklankan, dan menjual Properti mulai dari Tanggal Efektif Perjanjian ini.

2. Komisi

Pemilik setuju untuk membayar komisi 5% dari total harga jual Properti dan 10% untuk sewa tahunan, yang dibayarkan pada saat penjualan Properti selama jangka waktu Perjanjian ini.

3. Penalti untuk Pembatalan

Jika Pemilik menerima penawaran untuk menjual Properti dan kemudian membatalkan penjualan tanpa alasan yang adil setelah menerima Letter of intent atau penawaran Pembelian, Pemilik setuju untuk tetap membayar biaya penalti kepada Mata Property setara dengan 5% dari total harga jual yang disepakati sebagai ganti rugi atas pelanggaran perjanjian.

4. Garansi Pemilik

sebuah. Pemilik menyatakan bahwa mereka adalah pemilik sah Properti dengan hak eksklusif untuk menjual.
b. Pemilik akan memberikan Mata Property semua dokumen dan informasi yang diperlukan mengenai Properti.
c. Pemilik setuju untuk menanggung semua biaya yang terkait dengan persiapan dan penyelesaian dokumen penjualan, kecuali disepakati lain dengan Pembeli.

5. Hak Jual Non-Eksklusif Setelah Jangka Waktu

Jika Properti dijual kepada pembeli yang diperkenalkan oleh Mata Property, bahkan setelah membatalkan Perjanjian ini, Pemilik akan membayar Komisi 5% dari harga jual kepada Agen.

6. Pembayaran Komisi

Komisi jatuh tempo setelah penjualan Properti berhasil dan tidak dapat dikembalikan. Agen berhak menerima komisi dari escrow atau langsung dari Penjual setelah pembayaran minimal 10% dari total harga jual telah dilakukan oleh Pembeli.
Pihak Pertama tidak memiliki hak apa pun untuk meminta pengembalian dana atau pengurangan komisi yang dibayarkan atau harus dibayarkan. Dalam hal properti tersebut dibayar dengan mencicil. 50% dari total komisi akan dibayarkan setelah 5% dari pembayaran untuk properti tersebut telah diterima. Saldo komisi akan dibayarkan setelah pembayaran untuk properti tersebut mencapai 10% dari pembayaran penuh.

7. Pemasaran dan Periklanan

Pemilik memberi wewenang kepada Mata Property untuk:

sebuah. Masukkan dan tunjukkan Properti kepada calon pembeli.

b. Tempatkan papan nama “Dijual/Disewakan ” pada Properti atas kesepakatan bersama.

c. Mengiklankan Properti menggunakan strategi pemasaran yang disepakati.

d. Menawarkan layanan pemasaran premium tambahan dengan biaya Pemilik atas kesepakatan bersama.

8. Kerahasiaan

Pemilik setuju untuk tidak mengungkapkan kontak pembeli potensial tanpa persetujuan Mata Property dan untuk menjaga kerahasiaan semua negosiasi.

9. Penyelesaian Sengketa

Setiap perselisihan yang timbul dari Perjanjian ini akan diselesaikan secara damai antara para pihak melalui negosiasi.
10. Seluruh Perjanjian
Perjanjian ini merupakan keseluruhan perjanjian antara para pihak mengenai pokok bahasannya dan menggantikan semua diskusi, perjanjian, atau pemahaman sebelumnya dalam bentuk apa pun.

SEBAGAI kesaksiannya, para pihak telah menandatangani Perjanjian ini pada tanggal yang pertama kali ditulis di atas

Listing Agreement

?

Bandingkan daftar

Membandingkan